FASILITAS PPS LAMPULO

GAMBARAN UMUM LOKASI PELABUHAN PERIKANAN

Topografi Pelabuhan Perikanan
Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki posisi yang sangat strategis yaitu terletak di penghujung sebelah Barat wilayah Republik Indonesia yang berbatasan dengan Negara-Negara Asia Selatan, dikelilingi oleh Selat Malaka dan Samudera Hindia yang memiliki potensi sumberdaya perikanan yang sangat tinggi. Secara administratif Kota Banda Aceh terdiri dari 9 (sembilan)kecamatan dengan 69 (enam puluh sembilan) desa dan 20 (dua puluh) kelurahan. Lokasi PPS Lampulo berada pada wilayah Kampung Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Geografi
Secara geografis Kota Banda Aceh terletak antara 05º 30´ 45˝-05º 36´ 16˝ LU dan 95º 16´ 15˝-95º 22´ 35˝ BT. Batas-batas wilayah Banda Aceh sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar
• Sebelah Timur berbatasan dengan Samudera Hindia
• Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar.
Gambaran Peta Pelabuhan Lampulo


 Fasilitas Pokok (Basic Facility)
Menurut Lubis (2000), fasilitas pokok adalah fasilitas yang diperlukan untuk kepentingan aspek keselamatan pelayaran dan juga tempat berlabuh, bertambat serta bongkar muat. Fasilitas pokok yang harus dimiliki oleh pelabuhan antara lain terdiri dari:

a. Dermaga
Dermaga pendaratan ikan merupakan fasilitas vital karena keberadaannya ditandai dengan banyaknya kapal-kapal yang merapatkan kapal dan melaksanakan bongkar hasil tangkapan.  Di PPP Lampulo, kegiatan pembongkaran hasil tangkapan umumnya dilaksanakan oleh kapal-kapal ikan dengan alat tangkap purse seine dan alat tangkap pancing disamping motor-motor tempel yang digunakan oleh nelayan untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke pelabuhan (fishing base).  

a. Kolam Labuh
Kolam pelabuhan adalah lokasi perairan tempat masuknya kapal yang akan bersandar di dermaga.  Daerah perairan yang digunakan untuk kapal penangkapan ikan berlabuh merupakan fasilitas vital di suatu pelabuhan perikanan. 

Kolam Labuh Lampulo


c. Break water atau Pemecah gelombang
Pemecah gelombang adalah suatu struktur bangunan kelautan yang berfungsi khusus untuk untuk melindungi pantai atau daerah di sekitar pantai terhadap pengaruh gelombang laut. Menurut Nazir (1999), breakwater menurut bentuknya dibedakan menjadi beberapa tipe yaitu:
a.  Tipe Breakwater Timbunan (the Mound Type or The Rubble Mound Type)
b.  Tipe Breakwater Dinding Tegak (The Wall Type)

Break Water Lampulo


d. Alur Pelayaran
Alur pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari oleh kapal. Alur pelayaran bertujuan untuk mengarahkan kapal-kapal yang akan keluar masuk ke pelbuhan sehingga pelabuhan bisa lebih teratur. Alur pelayaran harus memiliki kedalaman dan lebar yang cukup agar bisa dilalui kapal-kapal yang direncanakan untuk berlabuh.

Alur Pelayaran Lampulo



e. Lahan
Lahan merupakan tanah kosong yang masih isa dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana yang ada dipelabuhan.

Lahan Lampulo


f. Jalan
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk banunan pelengkap yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah yang dalam hal ini digunakan untuk keperluan pelabuhan.




3.1.2  Fasilitas Fungsional (Functional facility)
Indriato (2006) Fasilitas fungsional pelabuhan perikanan (Functional facility) adalah fasilitas yang berfungsi mempertinggi nilai guna dari fasilitas dasar dengan cara    memberikan pelayanan yang diperlukan, adapun fasilitas fungsional yang diperlukan dipelabuhan diantaranya ialah :
a. Tempat pelelangan ikan (TPI)  
Tempat pelelangan ikan adalah tempat yang disediakan oleh pihak pelabuhan sebagai tempat dilakukannya pemasaran ikan hasil tangkapan yang dilakukan dengan sistem penjualan oleh “toke bangku”.  TPI selain tempat terjadinya transaksi jual beli juga sebagai tempat kegiatan penyortiran ikan, penimbangan, dan pengepakan ikan yang terjual Tempat pelelangan ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo mempunyai luas 480 m². 

Transaksi Jual Beli Ikan di Lampulo

b. Drainase
Dainase dalah pembuangan air ecara massa air selain alami atau buatan dri permukaan atau bawah permukaan dari suatu empat. Pembuangan ini dapat dilakukan dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan.

Drainase Lampulo


c. Pasar
Pasar merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dengan penjual guna melakukan transaksi ekonomi yaitu untuk menjual atau membeli suatu barang dan jasa atau sumber daya ekonomi dan berbagai factor produkasi yang lainnya.
Pasar Lampulo


d. Cold Storage
Cold Storage merupakan sebuah bangunan yang di fungsikan untuk menyimpan bahan-bahan mentah agar tidak mengalami proses pembusukan sampai pada waktunya akan dikirim ke konsumen, dimana pencagahan kebusukan dilakukan dengan metode pendinginan.

Cold Storage Lampulo

e. SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan)
Tempat penyediaan bahan bakar di pelabuhan perikanan sangat membantu nelayan dalam proses pengoperasian penangkapan ikan.  Kapasitas penggunaan bahan bakar minyak (solar) disesuaikan dengan kebutuhan kapal yang memanfaatkannya dan jarak  fishing ground.  
Pelaksana penyaluran BBM solar adalah pihak investor swasta yang menyalurkan BBM solar langsung kepada para nelayan dengan sistem pembayaran tunai.  Hal ini untuk menghindari adanya peningkatan nilai jual BBM solar jika penyalurannya melalui pedagang eceran.

SPDN Lampulo

f. Docking
Doking kapal merupakan sebuahb tempat diperaiaran dengan fungsinya untuk melakukan proses pembangunan kapal dan perbaikan kapal dan juga melakukan perawatan atau pemeliharaan kapal.

g. Bengkel
Bengkel adalah sebuah tempat yang meyediakanruang dan peralatan untuk melakukan konstruksi atau manufaktur untuk memperbaiki kapal/mesin yang ada di kapal.

Bengkel Nelayan Lampulo

h. Perkampungan Nelayan
Kampung nelayan merupakan permukiman yang identik dengan komunitas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang karakteristik berupa masyarakat tradisional dengan kondisi ekonomi dan latar belakang pendidikan yang relatif rendah dan terbatas.

Perkampungan Nelayan Lampulo

i. Tempat Parkir
Fasilitas penting yang ada di pelabuhan perikanan yaitu tempat parkir. Tempat parkir diperlukan untuk memperlancar aktivitas keluar masuknya kendaraan.  Tempat parkir juga digunakan untuk pengepakan hasil tangkapan, kunjungan masyarakat yang ingin membeli hasil tangkapan, dan pemasokan bahan-bahan keperluan operasional di pelabuhan perikanan.  Kegiatan di tempat parkir perlu diatur dan ditata dengan baik, agar tidak menimbulkan kesemerawutan yang mengakibatkan terhambatnya laju kendaraan.  Tempat parkir perlu ditata berdasarkan kegiatannya.  Tempat parkir untuk kegiatan pemasukan hasil tangkapan harus terpisah dengan tempat parkir masyarakat yang datang hanya untuk berkunjung atau membeli ikan agar tidak terjadi kesemerawutan.

Lahan Parkir di Lampulo

j. Fasilitas tangki dan instalasi air  
Tangki dan instalasi air merupakan fasilitas yang harus dimiliki oleh pelabuhan perikanan.  Ketidaktersediaan tangki dan instalasi air dapat menghambat peran dan aktivitas di pelabuhan perikanan.  Fungsi air tawar di pelabuhan perikanan adalah sebagai bahan perbekalan dalam aktivitas operasional penangkapan ikan, pabrik es, air minum, dan untuk pembersihan hasil tangkapan juga fasilitas yang tersedia.
Di pelabuhan perikanan, banyaknya air tawar yang dibutuhkan ditentukan oleh kebutuhan kapal penangkapan ikan, yang termasuk sebagai kebutuhan pokok nelayan dalam melakukan operasi penangkapan ikan, penanganan hasil tangkapan, dan aktivitas lainnya di pelabuhan perikanan seperti membersihkan dan kebutuhan aktivitas harian.  
Penampung Air di Lampulo

k. Toilet
Fasilitas toilet   Di PPP Lampulo 2 toilet dengan satu toilet untuk laki-laki dan satu toilet untuk perempuan.  Toilet ini terletak di dalam kawasan tempat samping mesjid.  Ratio jumlah toilet dan jumlah pemakai yang meliputi nelayan serta para pengguna jasa fasilitas di pelabuhan perikanan dirasakan belum memadai sehingga perlu ditambah jumlahnya.

Toilet Lampulo
l. Fasilitas balai pertemuan nelayan 
Berbeda dengan fasilitas lain yang ada di PPP Lampulo yang dimiliki oleh pihak UPTD dan pihak Perum, maka balai pertemuan nelayan ini dimiliki oleh “Panglima Laôt”.  Balai pertemuan nelayan ini digunakan oleh “Panglima Laôt” untuk mengumpulkan seluruh nelayan yang ada di Lampulo ketika untuk rapat dan mengadakan berbagai acara.  


m. Tempat Ibadah
Merupakan tempatsuci yang digunakan para nelayan dan masyarakat sekitarnya untuk melakukan ibadah.

Masjid Lampulo


n. Fasilitas generator listrik
Instalasi Listrik merupakan jaringan perlengkapan yang membangkitkan memakai, mengatur, mengumpulkan atau membagikan tenaga listrik.

o. Gudang Transit
Gedung transit adalah tipikal pegudangan dimana prodak di terima didalam suatu fasilitas gudang yang kemudian digabungkan untuk tujuan  pengiriman yang sama lalu diberangkatkan dengan waktu yang secepatnya tanpa harus disimpan didalam gudang. Gudang ini tidak memerlukan tempat yang luas dan hanya meletakan barangnya diatas palet (tidak memerlukan rak). 






Aktifitas Pelabuhan

1.  Dermaga
Dermaga pendaratan ikan merupakan fasilitas vital karena keberadaannya ditandai dengan banyaknya kapal-kapal yang merapatkan kapal dan melaksanakan bongkar hasil tangkapan.  Di PPS Lampulo, kegiatan pembongkaran hasil tangkapan umumnya dilaksanakan oleh kapal-kapal ikan dengan alat tangkap purse seine dan alat tangkap pancing disamping motor-motor tempel yang digunakan oleh nelayan untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke pelabuhan (fishing base).  Bentuk dermaga di Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo dibangun sejajar dengan garis pantai (shore line). Panjang dermaga 300 m yang berfungsi sebagai tempat bersandarnya kapal-kapal khususnya sebagai tempat membongkar ikan dan pengisian bahan perbekalan bagi kapal penangkapan ikan.  Konstruksi dermaga Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo tidak dilengkapi dengan fender sehingga dapat terjadi benturan dan gesekan ketika kapal merapat untuk melakukan pembongkaran ikan ataupun mengisi perbekalan untuk kembali melaut. Sampai saat ini dermaga di Pelabuhan Perikanan Pantai Lampulo masih digunakan sebagaimana fungsinya namun sering terjadi antrian kapal yang akan mendaratkan hasil tangkapannya.

2. TPI (Tempat Pelelangan Ikan)
Tempat pelelangan ikan (TPI)  Tempat pelelangan ikan adalah tempat yang disediakan oleh pihak pelabuhan sebagai tempat dilakukannya pemasaran ikan hasil tangkapan yang dilakukan dengan sistem penjualan oleh “toke bangku”.  TPI selain tempat terjadinya transaksi jual beli juga sebagai tempat kegiatan penyortiran ikan, penimbangan, dan pengepakan ikan yang terjual.
Dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas pendaratan yang dilakukan di TPI PPS Lampulo sebanyak 2 kali/hari, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 dan menjelang malam atau sore hari pukul 18.00.  Hal ini dikarenakan operasional penangkapan yang dilakukan one day fishing sehingga pendaratan ikan secara umum dilakukan pada pagi hari untuk kapal yang melakukan operasional malam hari dan didaratkan malam hari untuk kapal yang melakukan penangkapan pagi hari.  
Semenjak dibangun pasca tsunami, kondisi bangunan TPI sekarang masih layak untuk digunakan tetapi dari segi tingkat kebersihan TPI yang masih kurang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi lantai TPI yang kotor dan karena sering tergenang air mengakibatkan lantai TPI berlubang, saluran pembuangan yang penuh oleh sampah.  Kondisi TPI saat ini masih memenuhi kebutuhan para nelayan untuk melakukan transaksi, namun pada saat-saat tertentu seperti musim ikan terjadi antrian, sehingga terkesan TPI tidak dapat menampung aktivitas transaksi penjualan hasil tangkapan.  Kurangnya luasnya TPI, mengakibatkan para nelayan mengambil alternatif penjualan hasil tangkapan dengan memanfaatkan pelataran dermaga sebagai tempat penjualan alternatif.  Hal ini mengakibatkan terganggunya aktivitas di dermaga dalam pengangkutan hasil tangkapan dari kapal ke gedung TPI.  
    Selain itu juga menyebabkan biaya operasional bertambah karena dilakukan penambahan es guna menjaga mutu ikan hasil tangkapan. Apabila terjadi antrian yang panjang biasanya para pedagang ikan membawa ikannya langsung ke pasar ikan yang jaraknya ± 1 km dari PPS Lampulo, atau dilakukan penyimpanan di gudang pengepakan.  Kurangnya kapasitas TPI adalah merupakan salah satu penyebab kurang tertariknya para nelayan untuk melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan di PPP Lampulo, padahal pelabuhan ini merupakan pelabuhan terbesar yang saat ini dimilliki oleh Provinsi Aceh.  

3.  Hasil Tangkapan
        Hasil-hasil tangkapan daratkan di PPS Lampulo tidak hanya dipasarkan di wilayah lokal namum juga diangkut ke luar kota bahkan ke luar negeri untuk diekspor. Hal ini pasti akan membutuhkan perlakuan berbeda dari ikan-ikan yang didistribusikan hanya di dalam daerah tersebut. Biasanya ikan-ikan hsil tangkapan  yang akan didistribusikan kelua daerah/negara diangkat menggunakan alat transportasi laut, serta digunakan pula container yang dilengkapi pendingin untuk menjaga mutu ikan. Ikan-ikan yang diekspor terlebih dahulu dimasukkan ke dalam cold storage sebelum diangkut menggunakan transportasi yang dimaksud.

4 Kesyahbandaran
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Sesuai dengan fungsinya tugas Syahbandar mengawasi kelaiklautan kapal yang meliputi keselamatan, keamanan, dan ketertitaban di pelabuhan.
Kantor Syahbandar Lampulo

             Sudah sepantasnya bahwa syahbandar ini merupakan suatu lembaga yang memiliki peranan penting didalam pelaksanaan fungsi pelabuhan perikanan. Melihat fungsinya sebagai pengawas dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Tugas yang ditanggung pun cukup besar yaitu salah satunya akan dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan kapal di laut ( human error / act of God ). Selain itu seorang Syahbandar haruslah mampu bersikap tegas, Brain memiliki pengetahuan luas serta memahami setiap peraturan pelayaran sehingga dalam setiap langkah yang diambil berdasarkan peraturan yang ada.
Menurut UU nomor 17 tahun 2008 Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : FASILITAS PPS LAMPULO

0 komentar:

Posting Komentar